MANUSIA DAN KEADILAN



MANUSIA DAN KEADILAN

Hasil gambar untuk Manusia dan keadilan

A.     MANUSIA

    PENGERTIAN MANUSIA
Secara bahasa manusia berasal dari bahasa sansekerta “manu” dan dalam bahasa latin “mens”, yang artinya berpikir, berakal budi (mampu menguasai makhluk lain). Manusia adalah ciptaan tuhan yang paling sempurna dibandingkan dengan makhluk lainnya, karena manusia diberi akal dan pikiran.

PENGERTIAAN MANUSIA MENURUT PARA AHLI
1.     Menurut Omar Mohammad Al-Taumy Al-Syaibany
Manusia adalah makluk yang paling muli, manusia adalah makhluk yang berpikir, dan manusia adalah makhluk yang memiliki 3 dimensi (badan, akal, dan ruh), manusia  dalam pertumbuhanya dipengaruhi faktor keturunan dan lingkungan.
2.     Menurut Paila J. C & Janet W. K
Manusia adalah makhluk terbuka, bebas meilih makna dalam situasi , mengemban tanggung jawab atas keputusan yang hidup secara kontinu serta turut menyusun pola berhubungan dan ungguk multimediasi dengan berbagai kemungkinan.
3.     Menurut Upanisads
Manusia adalah kombinasi dari unsur roh (atman), jiwa, pikiran, dan prana atau badan fisik.

    MANUSIA DIBEDAKAN MENJADI DUA :
1.Manusia dibedakan secara biologis, contohnya fisik.
2.Manusia dibedakan secara rohani, contohnya berdasarkan kepercayaan atau agamanya masing-masing.

HUBUNGAN MANUSIA SANGATLAH LUAS, SEPERTI :
1.      Hubungan antara manusia dengan manusia
Bertujuan untuk berinteraksi antar seseorang dengan orang lain dalam suatu kehidupan dan menghormati sesama.
2.      Hubungan antara manusia dengan sang pencipta
Bertujuan supaya manusia menyembah kepada Allah SWT, sehingga jelas diantara mereka siapa yang yang iman dan siapa yang kafir. Hubungan ini bisa disebut ibadah.
3.      Hubungan antara manusia dengan alam atau lingkungan
Hubungan ini pada dasarnya didasarkan pada dua prinsip, yaitu : pertama, kewajiban menggali dan mengelola alam dan segala kekayaan dan yang kedua manusia sebagai pengelola alam tidak diperkenankan merusak lingkungan karena kerusakan lingkungan pada akhirnya akan merusak kehidupan umat manusia itu sendiri.
4.      Hubungan antara manusia dengan makhluk yang berada pada alam (hewan)
Bertujuan saling menyayangi tidak menyakiti hewan.

B.  KEADILAN
Pengertian Keadilan menurut para ahli :

1.        Menurut Kamus Bahasa Indonesia (KBBI) adalah suatu hal yang tidak berat sebelah atau tidak memihak serta tidak sewenang-wenang. Menurut kamus besar bahasa Indonesia (KBBI) kata adil berasal dari kata adil, adil mempunyai arti yaitu kejujuran, kelurusan, dan keikhlasan yang tidak berat sebelah. 
2.     Menurut Socrates, Keadilan tercipta bilamana setiap warga Negara telah merasakan, bahwa pemerintah telah melaksanakan tugasnya dengan baik.
3.     Menurut Charles E. Merriam, Keadilan terwujud falam system di mana terhadap saling pengertian dan prosedur-prosedur yang memberikan kepada setiap orang apa yang teah disetujui dan telah dianggap patut.
4.        Menurt Prof. I.R. Poedjowojoto, Keadilan adalah pengakuan dan perlakuan terhadap hak yang salah.

Macam-macam Keadilan :
1.        Keadilan Moral (menurut Teori Plato)
Pengertian keadilan moral adalah keadilan yang terjadi apabila mampu memberikan perlakukan seimbang antara hak dan kewajibannya. 
2.        Keadilan Distributif (menurut Teori Aristoteles)
Pengertian keadilan distributif adalah perlakuan kepada seseorang sesuai dengan jasa-jasa yang telah dilakukan. Contoh keadilan distributif adalah seorang pekerja bangunan yang diberi gaji sesuai atas hasil yang telah dikerjakan. 
3.        Keadilan Komunikatif (Pengertian Secara Umum)
Pengertian keadilan komunikatif adalah keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang terhadap apa yang menjadi bagiannya dengan berdasarkan hak seseorang pada suatu objek tertentu. Contoh keadilan komunikatif adalah Iwan membeli tas andri yang harganya 100 ribu maka iwan membayar 100 ribu juga seperti yang telah disepakati.
4.        Keadilan sebagai Kebutuhan Naluri Manusia
            John Locke mengemukakan bahwan manusia itu mempunyai hak-hak alamiah yang dimilikinya semenjak lahir. Berikut adalah hak-hak alamiah :
a)      Hak akan hidup.
b)      Hak akan kebebasan atau kemerdekaan.
c)      Hak akan milik, hak akan memiliki sesuatu.
            Diantara ketiga hak alamiah itu yang terpenting adalah hak akan hidup. Dari hak akan hidup itulah kemudian muncul hak-hak lain, yang saat ini dinamakan Hak Asasi Manusia (HAM). Maslah keadilan selalu membicarakan sejauh mana individu itu mendapatkan hak-haknya sesuai dengan kewajiban yang telah dipenuhinya.
            Hak-hak yang timbul dengan adanya Hak Asasi itu antara lain :
1.        Personal Right (Hak Asas Pribadi)
2.        Property Right (Hak Asasi Ekonomi, Hak Memiliki Sesuatu, Hak membeli/menjual barang-barang miliknya)
3.        Rights of Legal Equality (Hak untuk memperoleh perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintah)
4.        Political Right (Hak Asasi Politik, Hak untuk memperoleh perlakuan yang sama dalam pemerintah, Hak untuk dipilih dan memilih)
5.        Social and Culture Rights (Hak untuk memilih jenis dan jenjang pendidikan serta mengembangkan kebudayaan untuk disukai)
6.        Procedure Right (Hak untuk mendapatkan perlakuan peradilan dan perlindungan)
            Pada tanggal 10 Desember 1948 ditulis dalam piagam yang memuat 30 pasal diterima sebagai “Universal Declaration of Human Right”
            Menurut Thomas Hobbes, manusia juga mempunyai sifat-sifat yang melekat pada dirinya, yaitu :
a)      Cornpetifion, yaitu sifat untuk menguasai manusia yang lain.
b)      Defention, yaitu sifat untuk mempertahankan diri sendiri membela diri.
c)      Gloria, yaitu sifat untuk dihormati, disegani, dan dipuji

KESIMPULAN
            Setiap manusia pastilah menginginkan keadilan, karena keadilan merupakan suatu yang sangat penting di dalam kehidupan. Begitu pentingnya keadilan dan begitu tinggi nilainya bagi kehidupan, sebab dengan terlaksanya keadilan itulah manusia bisa benar-benar merasa bahwa dirinya adalah manusia. Perjuangan hidup manusia yang sangat penting adalah menegakkan keadilan dan kebenaran.
            Keadilan selalu mengandung unsur “penghargaan” dan “penilaian” atau “perimbangan”, oleh karena itulah keadilan dilambangkan dengan “neraca keadilan”. Adanya yg berpendapat, bahwa dalam keadaan yang sama, setiap orang harus mendapatkan bagian yang sama pula.
            Keadilan tidak terlaksana baik jika tidak ada Hak Asasi Manusia (HAM), karena Hak Asasi Manusia tidak dapat terlepas dari masalah keadilan. Masalah keadilan membicarakan bagaimana seseorang dapat melaksanakan hak-haknya dengan baik, maka perlu diterbitkan. Yang menerbitkan adalah aturan-aturan yang disepakati oleh manusia. Berbicara tentang aturan-aturan, berarti telah masuk ke kawasan hukum. Dan berbicara tentang hukum berarti berbicara keadilan. Keadilan dapt digambarkan sebagai keseimbangan yang membawanya ketentraman di hati orang.

Komentar