MANUSIA DAN KEADILAN
A. MANUSIA
PENGERTIAN MANUSIA
Secara bahasa manusia berasal dari bahasa sansekerta “manu” dan dalam bahasa latin “mens”, yang artinya berpikir, berakal budi (mampu
menguasai makhluk lain). Manusia adalah ciptaan tuhan yang
paling sempurna dibandingkan dengan makhluk lainnya, karena manusia diberi akal
dan pikiran.
PENGERTIAAN MANUSIA MENURUT PARA AHLI
1.
Menurut Omar Mohammad Al-Taumy Al-Syaibany
Manusia adalah makluk yang paling muli, manusia adalah makhluk yang berpikir,
dan manusia adalah makhluk yang memiliki 3 dimensi (badan, akal, dan ruh),
manusia dalam pertumbuhanya dipengaruhi faktor keturunan dan lingkungan.
2.
Menurut Paila J. C & Janet W. K
Manusia adalah makhluk terbuka, bebas meilih makna dalam situasi ,
mengemban tanggung jawab atas keputusan yang hidup secara kontinu serta turut
menyusun pola berhubungan dan ungguk multimediasi dengan berbagai kemungkinan.
3.
Menurut Upanisads
Manusia adalah kombinasi dari unsur roh (atman), jiwa, pikiran, dan prana
atau badan fisik.
MANUSIA DIBEDAKAN MENJADI DUA :
1.Manusia dibedakan secara biologis, contohnya fisik.
2.Manusia dibedakan secara rohani, contohnya berdasarkan kepercayaan atau
agamanya masing-masing.
HUBUNGAN MANUSIA SANGATLAH LUAS, SEPERTI :
1. Hubungan antara manusia dengan manusia
Bertujuan untuk berinteraksi antar seseorang dengan orang lain dalam suatu
kehidupan dan menghormati sesama.
2. Hubungan antara manusia dengan sang
pencipta
Bertujuan supaya manusia menyembah kepada Allah SWT, sehingga jelas
diantara mereka siapa yang yang iman dan siapa yang kafir. Hubungan ini bisa
disebut ibadah.
3. Hubungan antara manusia dengan alam atau
lingkungan
Hubungan ini pada dasarnya didasarkan pada dua prinsip, yaitu : pertama,
kewajiban menggali dan mengelola alam dan segala kekayaan dan yang kedua
manusia sebagai pengelola alam tidak diperkenankan merusak lingkungan karena
kerusakan lingkungan pada akhirnya akan merusak kehidupan umat manusia itu
sendiri.
4. Hubungan antara manusia dengan makhluk
yang berada pada alam (hewan)
Bertujuan saling menyayangi tidak menyakiti hewan.
B. KEADILAN
Pengertian
Keadilan menurut para ahli :
1.
Menurut Kamus Bahasa Indonesia (KBBI) adalah
suatu hal yang tidak berat sebelah atau tidak memihak serta tidak
sewenang-wenang. Menurut kamus besar bahasa Indonesia (KBBI) kata adil berasal
dari kata adil, adil mempunyai arti yaitu kejujuran, kelurusan, dan keikhlasan
yang tidak berat sebelah.
2. Menurut
Socrates, Keadilan tercipta bilamana setiap warga Negara
telah merasakan, bahwa pemerintah telah melaksanakan tugasnya dengan baik.
3. Menurut
Charles E. Merriam, Keadilan terwujud falam system di mana
terhadap saling pengertian dan prosedur-prosedur yang memberikan kepada setiap
orang apa yang teah disetujui dan telah dianggap patut.
4.
Menurt
Prof. I.R. Poedjowojoto, Keadilan adalah pengakuan dan
perlakuan terhadap hak yang salah.
Macam-macam
Keadilan :
1.
Keadilan Moral (menurut Teori Plato)
Pengertian keadilan
moral adalah keadilan yang terjadi apabila mampu memberikan perlakukan seimbang
antara hak dan kewajibannya.
2.
Keadilan Distributif (menurut Teori Aristoteles)
Pengertian keadilan
distributif adalah perlakuan kepada seseorang sesuai dengan jasa-jasa yang
telah dilakukan. Contoh keadilan distributif adalah seorang pekerja bangunan
yang diberi gaji sesuai atas hasil yang telah dikerjakan.
3.
Keadilan
Komunikatif (Pengertian Secara Umum)
Pengertian keadilan
komunikatif adalah keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang terhadap
apa yang menjadi bagiannya dengan berdasarkan hak seseorang pada suatu objek
tertentu. Contoh keadilan komunikatif adalah Iwan membeli tas andri yang
harganya 100 ribu maka iwan membayar 100 ribu juga seperti yang telah
disepakati.
4.
Keadilan sebagai Kebutuhan Naluri Manusia
John Locke mengemukakan bahwan manusia itu mempunyai
hak-hak alamiah yang dimilikinya semenjak lahir. Berikut adalah hak-hak alamiah
:
a)
Hak akan hidup.
b)
Hak akan kebebasan atau kemerdekaan.
c)
Hak akan milik, hak akan memiliki
sesuatu.
Diantara ketiga hak alamiah itu yang terpenting adalah
hak akan hidup. Dari hak akan hidup itulah kemudian muncul hak-hak lain, yang
saat ini dinamakan Hak Asasi Manusia (HAM). Maslah keadilan selalu membicarakan
sejauh mana individu itu mendapatkan hak-haknya sesuai dengan kewajiban yang
telah dipenuhinya.
Hak-hak yang timbul dengan adanya Hak Asasi itu antara
lain :
1.
Personal Right (Hak Asas Pribadi)
2.
Property Right (Hak Asasi Ekonomi, Hak
Memiliki Sesuatu, Hak membeli/menjual barang-barang miliknya)
3.
Rights of Legal Equality (Hak untuk
memperoleh perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintah)
4.
Political Right (Hak Asasi Politik, Hak
untuk memperoleh perlakuan yang sama dalam pemerintah, Hak untuk dipilih dan
memilih)
5.
Social and Culture Rights (Hak untuk
memilih jenis dan jenjang pendidikan serta mengembangkan kebudayaan untuk
disukai)
6.
Procedure Right (Hak untuk mendapatkan
perlakuan peradilan dan perlindungan)
Pada tanggal 10 Desember 1948 ditulis dalam piagam yang
memuat 30 pasal diterima sebagai “Universal Declaration of Human Right”
Menurut Thomas Hobbes, manusia juga mempunyai sifat-sifat
yang melekat pada dirinya, yaitu :
a)
Cornpetifion, yaitu sifat untuk
menguasai manusia yang lain.
b)
Defention, yaitu sifat untuk
mempertahankan diri sendiri membela diri.
c)
Gloria, yaitu sifat untuk dihormati,
disegani, dan dipuji
KESIMPULAN
Setiap manusia pastilah menginginkan keadilan, karena
keadilan merupakan suatu yang sangat penting di dalam kehidupan. Begitu
pentingnya keadilan dan begitu tinggi nilainya bagi kehidupan, sebab dengan terlaksanya
keadilan itulah manusia bisa benar-benar merasa bahwa dirinya adalah manusia.
Perjuangan hidup manusia yang sangat penting adalah menegakkan keadilan dan
kebenaran.
Keadilan selalu mengandung unsur “penghargaan” dan
“penilaian” atau “perimbangan”, oleh karena itulah keadilan dilambangkan dengan
“neraca keadilan”. Adanya yg berpendapat, bahwa dalam keadaan yang sama, setiap
orang harus mendapatkan bagian yang sama pula.
Keadilan tidak terlaksana baik jika tidak ada Hak Asasi
Manusia (HAM), karena Hak Asasi Manusia tidak dapat terlepas dari masalah
keadilan. Masalah keadilan membicarakan bagaimana seseorang dapat melaksanakan
hak-haknya dengan baik, maka perlu diterbitkan. Yang menerbitkan adalah
aturan-aturan yang disepakati oleh manusia. Berbicara tentang aturan-aturan,
berarti telah masuk ke kawasan hukum. Dan berbicara tentang hukum berarti
berbicara keadilan. Keadilan dapt digambarkan sebagai keseimbangan yang
membawanya ketentraman di hati orang.
Komentar
Posting Komentar